Beranda | Artikel
Bolehkah Memaki Agama?
Rabu, 24 November 2010

Pertanyaan:

Seseorang menulis di atas kertas. Dalam menulis ini, ia salah menuliskan beberapa kata maka ia menjadi jengkel. Karena sangat marahnya, ia memaki agama, agama penanya, dan agama kertasnya. Apakah memaki agama pena, agama kertas, agama batu, agama pohon, agama kursi, atau agama gelas dapat dianggap sebagai perbuatan kekafiran?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa mengucapkan makian seperti ini hukumnya haram. Pena dan kertas tidaklah boleh dikatakan beragama dengan pengertian ibadah. Akan tetapi, telah dimengerti bersama bahwa agama itu satu, dan Allah-lah Tuhan yang menundukkan pena dan tinta serta memudahkan penggunaannya bagi manusa. Dengan demikian, dikhawatirkan bahwa ucapan makian yang dilontarkan itu tertuju kepada Allah. Oleh karena itu, orang seperti itu wajib bertobat dan beristighfar serta tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. (Syekh Ibnu Jibrin, Al-Lu’lu Al-Makin, hlm. 34)

Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Menghadapi Suami Keras Kepala Menurut Islam, Doa Agar Terhindar Dari Fitnah Dajjal, Ngemut Kemaluan Suami, Zakfaron, Web Islam Terpercaya, Cara Menenangkan Hati Menurut Islam

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3264-memaki-agama.html